Lensaislam.com : Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel serta membeli produk-produk yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya adalah haram.
Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangai oleh Ketua MUI, KH Juneid, dan Sekretaris MUI, KH Miftahul Huda LC dan diketahui Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Prof DR KHM Asrorun Niam Sholeh MA dan Sekretaris Jenderal Dr. Amirsyah Tambunan tertanggal 8 November 2023.
Dalam keterangannya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/11/2023).
Untuk itu, MUI mengimbau agar umat islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujarnya.
Adapun bunyi Fatwa MUI terbaru sebagai berikut:
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)