Lensaislam.com : Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umroh berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Dirjen PHU Kemenag menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umroh harus sesuai dengan regulasi.
"Umroh harus sesuai dengan regulasi yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umroh dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Artinya bahwa masyarakat yang akan melaksanakan umroh harus melalui PPIU baik umroh secara perseorangan (umroh private) maupun berkelompok (group)," kata Hilman dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 22 November 2023.
Hilman menanggapi fenomena umroh backpacker, menurutnya larangan lebih ditekankan bagi pihak yang mengkoordinasikan keberangkatan umroh.
“Larangan lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umroh," ujar Hilman.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 115 dan Pasal 117. Pasal 115 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan memberangkatkan jamaah umroh.
Sedangkan di Pasal 117 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umroh.
"Bahkan bagi pihak yang tidak berizin PPIU dalam mengkoordinasikan keberangkatan jamaah umroh ada ancaman pidana cukup berat. Mereka bisa dituntut dengan pidana enam tahun atau denda Rp 6 Miliar,” jelas Hilman.
Kemenag menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 122 dan 124. Pasal 122 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan memberangkatkan jamaah umroh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6 Miliar.
Pasal 124 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umroh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 Miliar.
Bagi masyarakat yang melakukan keberangkatan umroh secara mandiri, Dirjen PHU Kemenag menyampaikan perlunya masyarakat mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam beribadah.
“Umroh adalah ibadah. Maka kami mengimbau agar masyarakat mengedepankan faktor keselamatan dan kesehatan. Keberangkatan umroh melalui PPIU agar jamaah mendapatkan hak perlindungan. Keberangkatan umroh mandiri sangat berisiko bagi masyarakat yang tidak berpengalaman bepergian ke luar negeri," jelas Hilman. ***
Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)