Lensaislam.com : Kementerian Agama berbeda pendapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fatwa salam lintas agama. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan salam lintas agama bukan untuk merusak akidah antarumat.
"Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi," ucap Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024).
Kamaruddin mengatakan salam lintas agama sebagai sarana menebar damai yang juga merupakan ajaran setiap agama. Hal itu sekaligus menjadi wahana bertegur sapa dan menjalin keakraban.
Menurutnya, harus ada kelenturan sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Hal yang terpenting adalah salam lintas agama tak mengganggu kepercayaan masing-masing.
"Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama," ujarnya.
Sebelumnya, MUI menetapkan fatwa tentang salam lintas agama. Fatwa itu terbit sebagai hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung.
Fatwa tersebut menyatakan pengucapan salam merupakan doa yang bersifat 'ubudiyah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)