Lensaislam.com : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menyebut fatwa MUI tentang hukum salam lintas agama sudah benar. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Kiai Cholil yang juga merupakan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan doa itu inti ibadah (al-du’a mukhlhu al-ibadah). Maka, tak boleh mencampurkan ibadah umat Islam dengan ibadah umat lainnya. Dalam ajaran Islam, salam itu selain sapaan juga sebagai doa yang itu merupakan ibadah.
"Maka sudah benar dan wajib kita patuhi fatwa hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI tentang haram bagi umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa," ujar Cholis, Jumat (31/5/2024).
Kiai Cholil pun memberikan solusi atas hal itu. "Maka atas toleransi sebaiknya kita menyapa dengan Assalamu’alaikum dan salam nasional dan tidak boleh mengucapkan salam agama nonmuslim yang mengandung doa agar tidak mencampurkan ibadah agama Islam dengan agama lainnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa mengenai panduan hubungan antarumat beragama, termasuk hukum salam lintas agama. Fatwa itu merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII. Terkait fikih salam lintas agama, MUI tidak membenarkan pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi. Hal tersebut bukanlah makna toleransi.
"Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," tegas Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).
Dalam Islam, menurutnya, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karenanya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam agama lain.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," ujarnya.
Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)