Lensaislam.com : Tajikistan resmi melarang warganya untuk mengenakan hijab. Larangan itu tercantum dalam undang-undang terbaru mereka. Padahal, negara itu mayoritas muslim.
Seperti dilansir Euronews.com, Selasa (25/6/2024), pemerintah Tajikistan, yang merupakan negara bekas Uni Soviet di kawasan Asia Tengah, mengesahkan undang-undang yang melarang hijab di negaranya pada akhir pekan.
Undang-undang itu sebelumnya telah disetujui oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan, atau yang disebut Majlisi Milli, pada Kamis (20/6) pekan lalu.
Disahkannya undang-undang larang hijab itu dipandang mengejutkan, karena menurut sensus terakhir tahun 2020 lalu, Tajikistan yang berpenduduk 10 juta jiwa ini memiliki sekitar 96 persen penduduk beragama Islam.
Pada intinya, undang-undang itu melarang penggunaan "pakaian asing" yang termasuk hijab atau jilbab, atau penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim. Sebaliknya, warga Tajikistan dianjurkan untuk mengenakan pakaian nasional negara tersebut.
Mereka yang melanggar undang-undang itu akan dikenai hukuman denda dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari denda sebesar 7.920 Somoni Tajikistan (Rp 12 juta) untuk warga negara biasa, denda 54.000 Somoni (Rp 82,6 juta) untuk pejabat pemerintah dan denda 57.600 Somoni (Rp 88 juta) untuk tokoh keagamaan.
Undang-undang yang melarang pemakaian hijab itu merupakan yang terbaru dari serangkaian 35 tindakan terkait agama yang dilakukan pemerintah Tajikistan.
Dalam penjelasannya, pemerintah Tajikistan menggambarkan langkah yang diambilnya tersebut sebagai tindakan untuk "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul dan ekstremisme".
Melansir Global Religiou Futures, populasi umat Islam mencapai 96,4%, dibandingkan dengan jumlah pengikut Kristen mencapai 1,8%. Mayoritas Umat Islam di Tajikistan bermahzab Hafani.
Sebelum penaklukan Arab pada awal abad ke-7, pemujaan agama dasar masyarakat yang tinggal di wilayah Tajikistan adalah Zoroastrisme, Manikheanisme, Budha dan Hindu serta Kristen Nestorian dan Yudaisme.
Invasi Arab membawa "islamisasi" menyeluruh atas wilayah tersebut yang selesai pada pertengahan abad ke-11. Namun sebelumnya, pada abad ke-7, setelah wafatnya Nabi Muhammad, Islam telah terpecah menjadi beberapa cabang dengan Sunni dan Syiah sebagai yang paling penting.
Sumber : Euronews | Weblink : https://www.euronews.com/2024/06/24/why-did-muslim-majority-tajikistan-ban-the-hijab
Indonesian Islamic News Agency (IINA)