Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Breaking News! Pemerintah Resmi Larang Khitan Bagi Anak Perempuan

Lensaislam : Pemerintah resmi melarang praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/2024).

Larangan itu sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. "Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi Pasal 102 huruf a.

Selain itu pemerintah meminta agar balita dan anak prasekolah diedukasi agar mereka mengetahui organ reproduksinya, serta mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.

Lalu harus juga dilakukan edukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh; mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; hingga memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

Praktisi Kesehatan Masyarakat Ngabila Salama menyebut aturan larangan secara rigid tersebut memang baru ada melalui PP Kesehatan 2024. "Benar, belum ada sebelumnya aturan tersebut," ujar Ngabila. 

Bila dirunut, Kementerian Kesehatan pernah menerbitkan Permenkes Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014.

Sebab aturan tahun 2010 itu dinilai sejumlah masyarakat telah memberikan opsi sunat diperbolehkan. Selain mencabut, Permenkes Nomor 1636/Menkes/Per/XII/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kala itu.

Kemenkes dalam Pasal 2 juga memberi mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara'k untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat serta tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan atau female genital mutilation.

Namun setelahnya, dalam PP Nomor 6 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pemerintah sama sekali tidak menyinggung soal penghapusan sunat perempuan.

Dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pun belum ada aturan eksplisit soal sunat perempuan. Larangan sunat perempuan kemudian dimunculkan dalam PP Nomor 28 tahun 2024 ini. ***

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved