Tanggerang, Lensa Islam - Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan PT Unilever yang digugat oleh CV Cipta Usaha Nagari (CUN) selaku bekas distributor perusahaan berskala multinasional itu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanggerang, Kamis (15/8) sekitar pukul 10.30 WIB
Pada sidang kedua tersebut, diawali dengan adanya surat pencabutan permohonan pailit yang dilakukan oleh PT Unilever pada tanggal 29 Juli 2024 di PN JakPus dimana kemudian CV CUN melakukan gugatan kepada PT Unilever atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh perusahaan yang berkantor pusat di Belanda itu.
Sebelum pencabutan gugatan permohonan kepailitan yang dilakukan PT Unilever sudah diadakan berberapa kali pertemuan antara CV CUN dengan pihak PT Unilever mengenai klaim-klaim yang dilakukan kepada PT Unilever yang tidak ditanggapi dengan serius persoalan yang menyangkut kerjasama usaha tersebut.
CV CUN merasa dirugikan dengan apa yang sudah dilakukan oleh PT Unilever antara lain sebagai berikut :
1. PT Unilever mengirimkan barang berupa produk yang tidak dipesan (PO) dan dikirimkan dalam jumlah besar yang tidak sesuai kapasitas gudang yang dimiliki CV CUN.
2. Barang yang dikirim oleh PT Unilever banyak barang rusak, kadaluarsa dan barang-barang yang slow moving alias produk-produk yang lambat laku dipasaran.
3. Barang-barang yang rusak, reject dan expired itu kemudian dimusnahkan (dibakar) yang disaksikan kedua pihak yakni CV CUN dan PT Unilever tapi kemudian PT Unilever tetap menagih klaim pembayaran kepada CV CUN
4. Dalam Perjanjian kerjasama juga disebutkan kalau PT Unilever melakukan promosi atau kegiatan dalam rangka marketing di tempat distributor maka seluruh biaya-biaya marketing akan ditanggung oleh pihak PT Unilever, tapi pada kenyataannya itu tidak dilakukan oleh pihak PT Unilever. Sehingga ini merugikan CV CUN.
5. Selanjutnya banyak kesepakatan kerjasama usaha yang dilanggar oleh pihak PT Unilever yang ini berakibat pelanggaran hukum dan membuat kerugian di pihak CV CUN sehingga kemudian perusahaan tersebut gulung tikar alias menutup perusahaannya karena menanggung kerugian yang besar.
Dalam persidangan di PN Tanggerang semua hal tersebut diatas disampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari gugatan melawan hukum yang dilakukan PT Unilever kepada CV CUN.
Agenda persidangan berikutnya akan digelar kembali pada tanggal 29 Agustus 2024 dengan menghadirkan para principal kedua pihak, yakni dari PT Unilever maupun dari CV CUN.