Lensaislam.com : Menjelang lengser, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP ini terdiri dari 1172 pasal, ditambah penjelasannya, dengan total 172 halaman. Namun ada beberapa bagian kontroversial dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut, dengan adanya pasal-pasal yang secara resmi mengatur perilaku seksual dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 103 ayat (2) : Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Anak-anak usia sekolah dan remaja, sudah ada aturan terkait perilaku seksual yang berisiko, ini menunjukkan ada pilihan lain yaitu perilaku seksual yang tidak berisiko (save sex).
PP ini hanya berfokus pada seks yang aman secara kesehatan tanpa menimbang seks yang halal (halal sex) atau seks yang haram di luar nikah.
Berikutnya terkait keluarga berencana (KB), hal ini tentu terlalu dini diberikan pada siswa dan remaja, yang seharusnya diberikan pada pasutri atau orang dewasa.
Dikhawatirkan hal ini menjadi referensi para siswa dan remaja untuk menggunakan KB dalam praktik seks pra nikah.
Aspek yang paling berbahaya dari pasal ini adanya penghalalan zina, legalisasi seks bebas di kalangan anak usia sekolah dan remaja, meski tidak secara eksplisit.
Pasal 103 ayat (5) : Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Ada kerancuan di dalam pasal ini, yang memunculkan pertanyaan 'Konselor sebaya seperti apa yang sudah memiliki kompetensi untuk usia semuda itu?", 'Apakah yang dimaksud adalah teman seumuran tapi sudah berpengetahuan luas dan berpengalaman dalam praktik zina yang aman secara kesehatan?'
Pasal 107 ayat (2) : Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi.
Frasa 'setiap orang' dalam pasal ini berarti mencakup anak-anak usia sekolah dan remaja. Apakah ini berarti jika ada anak SD, SMP, atau SMA membeli kondom di apotek misalnya, atau minta layanan kontrasepsi ke klinik, misal mau pasang IUD (spiral), atau ada kasus kehamilan di luar nikah yang mau periksa di RS atau dokter, harus dilayani sesuai dengan pasal ini? Tentu ini memicu kekhawatiran berbagai pihak.
Potensi Kerusakan yang Ditimbulkan
Pada tahun 2023 BKKBN mencatat bahwa pada remaja usia 16-17 tahun ada sebanyak 60% remaja yang melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun ada sebanyak 20%, dan pada usia 19-20 sebanyak 20%.
Penetapan PP Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi meningkatkan jumlah pelaku hubungan seksual pada usia sekolah dan remaja baik secara jumlah maupun rentan usia.
PP Nomor 28 Tahun 2024 yang terindikasi berpotensi menghalalkan zina, menjadikan Indonesia mencukupi disebut sebagai negara yang berpaham Sekuler, yaitu negara yang mendasarkan pada paham fashluddin ‘an al-hayah, atau paham yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan manusia. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)