Lensaislam.com : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengusulkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 direvisi atau dicabut.
Menurut Kiai Cholil, aturan penyediaaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dalam PP tersebut berarti membolehkan seks bebas dan hanya menekan penularan penyakit menular menurut medis. Tapi itu abai menurut agama.
"Revisi atau cabut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 karena tidak sesuai dengan Pancasila dan agama," kata Kiai Cholil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/8/2024)
Ia menegaskan, semua agama melarang berzina, begitu ruh sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab tidak ada agama yang memperbolehkan seks bebas.
"Akhir-akhir ini terasa banyak kebijakan publik dari pemerintah yang minim melibatkan partisipasi publik dan acap kali mengusik keimanan dan keagamaan umat," ujar Kiai Cholil.
Sebelumnya, diberitakan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai kebablasan. Penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dalam derajat tertentu bisa dimaknai sebagai “lampu hijau” dari negara untuk terjadinya pergaulan bebas di kalangan peserta didik. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)