Lensaislam.com : Sebanyak 1.836 anak di Jakarta, mulai dari usia dini hingga 17 tahun, tercatat telah terlibat dalam aktivitas perjudian online (judol). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa kasus ini mencerminkan urgensi literasi digital bagi anak-anak agar mereka mampu membedakan antara permainan yang aman dan yang memiliki elemen perjudian.
Ketua KPAI, Ai Maryati, mengungkapkan bahwa banyak anak yang tidak dapat membedakan antara game biasa dan permainan yang mengandung unsur perjudian. Menurutnya, minimnya pengawasan dari orangtua menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan anak-anak terpapar permainan berbahaya ini. "Sering kali anak-anak salah memahami game yang mereka mainkan. Mereka menganggap itu permainan biasa, padahal sebenarnya mengandung unsur judi," kata Ai dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (12/11/2024).
Ai juga menjelaskan, faktor lingkungan turut mempengaruhi keputusan anak-anak untuk terlibat dalam judi online. Ia menyebut, sering kali justru orang terdekat, seperti orangtua, saudara, atau teman, yang secara tidak langsung mendorong mereka untuk mengikuti perilaku serupa. “Ketika orang terdekat, bahkan orang tua, menjadi contoh yang bermain judi online, anak-anak cenderung mengikuti tanpa adanya figur panutan yang dapat mengarahkan mereka keluar dari situasi tersebut,” ujarnya.
KPAI menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi anak-anak agar mereka mampu mengenali dan menolak permainan yang mengarah pada perjudian online. Ai Maryati berharap literasi yang baik dapat membantu anak-anak menilai dan memahami klasifikasi permainan berdasarkan usia serta mengidentifikasi mana yang hanya bersifat rekreatif dan mana yang mengandung unsur taruhan.
Di sisi lain, Ai mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap game yang berunsur perjudian. KPAI telah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk men-takedown atau menghapus game yang terkait dengan judi online. Langkah ini dianggap penting guna mengurangi akses anak-anak terhadap permainan yang tidak sehat.
"Kita perlu menutup akses terhadap game yang menyerupai perjudian karena dampaknya sangat besar. Game yang mengandung elemen taruhan, misalnya, bisa membuat anak-anak ingin terus bermain meski kalah berkali-kali. Ini adalah bentuk dari perjudian terselubung yang sudah seharusnya dihapus dari peredaran," pungkas Ai. (DLH/CGT)