Jakarta, Lensa Islam --Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan membantah jika ada anggapan produk non-halal dilarang beredar di Indonesia. Hanya saja, produk-produk tersebut harus jelas ditulis sebagai produk non-halal.
"Kalau mau jualan babi ya silakan. Tapi tulis aja mengandung babi. Karena yang tidak halal ada konsumennya sendiri," ungkap Haikal Hassan yang karib disapa Babe Haikal pada Jumat (1/11/2024) di Condet, Jakarta Timur.
Babe Haikal mencontoh ada produk koas dari bulu babi yang dijual di supermarket. "Kemarin ada seorang ibu menyampaikan ke saya. Ada produk koas dari bulu babi. Itu tertulis jelas terbuat dari bulu babi. Nah itu yang benar," ujar Babe Haikal.
Babe Haikal menekankan bahwa tugas negara adalah melindungi segenap masyarakat. Setiap kementerian atau badan mempunyai tugas masing-masing. Dia mencontohkan untuk menjamin makanan yang masuk ke tubuh itu aman dan sehat, menjadi tugas BPOM. Kemudian untuk menjamin masyarakat dari bahaya narkoba menjadi tugas BNN. Menjamin gizi masyarakat menjadi tugas Badan Gizi.
Sedangkan untuk menjamin makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika yang dikonsumsi itu halal, adalah BPJPH.
Babe Haikal mengatakan urusan halal sudah ada sejak era Presiden Soeharto. Kemudian pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dibuat UU Jaminan Produk Halal.
"Zaman Pak Jokowi dilanjutkan. Di masa Pak Prabowo ini lebih diperkokoh gitu loh," kata Babe Haikal.