Lensaislam.com - Jakarta : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan penarikan 16 produk kosmetik yang diduga disalahgunakan sebagai produk obat. Produk-produk tersebut diaplikasikan dengan jarum atau microneedle, padahal telah terdaftar sebagai kosmetik untuk perawatan luar tubuh pada kondisi sehat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan pengawasan terhadap peredaran kosmetik intensif dilakukan antara September 2023 hingga Oktober 2024. Pengawasan tersebut menemukan produk kosmetik yang digunakan layaknya obat, yakni melalui teknik injeksi atau microneedling.
"Tren penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum semakin marak, dan ini perlu segera ditertibkan demi keamanan masyarakat," kata Taruna di Jakarta dikutip pada Kamis (14/11/2024).
Menurut BPOM, peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, menetapkan bahwa kosmetik adalah produk yang diaplikasikan pada bagian luar tubuh, seperti epidermis, rambut, kuku, atau bibir, untuk tujuan membersihkan, mewangikan, memperbaiki bau badan, melindungi, dan memelihara tubuh.
Produk yang disuntikkan atau diaplikasikan dengan cara injeksi tidak tergolong dalam kategori kosmetik. Produk tersebut wajib bersifat steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik, sebaliknya, tidak memiliki standar sterilitas yang sama dan bisa digunakan oleh masyarakat umum tanpa risiko untuk kondisi penggunaan yang wajar.
Taruna menambahkan bahwa penggunaan kosmetik melalui injeksi yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik yang berbahaya.
Produk-produk yang ditarik meliputi:
- PDRN.S by Bellavita, PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/ Contackorea Inc, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26190105688) telah dicabut.
- Sappire PDRN, Dermakor Co.,Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26232000051) telah dicabut.
- Ribeskin Superficial Pink Aging, JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26222000051) telah dicabut.
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, Athena. Nomor izin edar (NA18210109716) telah dicabut.
- Mesologica MD Celluli, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26200100174) telah dicabut.
- Mesologica MD Celluli-D, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26230100285) telah dicabut.
- Mesologica MD Hair Crum Powder PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Caregen., Co.Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26201000075) telah dicabut.
- Mesologica MD Exomatrix, PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta. Nomor izin edar (NA26231900053) telah dicabut.
- Sappire Aqua Drop, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Dermakor, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100755) telah dicabut.
- Curenex Lipo, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Ceusbio Co., Ltd, Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100573) telah dicabut.
- Lipo Lab PPC Solution, PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Z- Costech Co., Korea Selatan. Nomor izin edar (NA26230100494) telah dicabut.
- MCCM Deoxycholic, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102130) telah dicabut.
- MCCM Organic Silicon, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47180102124) telah dicabut.
- MCCM Cellulite Cocktails, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47230100075) telah dicabut.
- MCCM Hyaluronic Acid 1%, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47202000008) telah dicabut.
- MCCM Vitamin C, PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol. Nomor izin edar (NC47192000048) telah dicabut.
BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan produk kosmetik yang ditujukan untuk injeksi tanpa pengawasan medis. (DLH/CGT)