Lensaislam.com : Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan mencapai keseimbangan fiskal, pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per- 1 Januari 2025.
Kebijakan ini adalah mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas, tentu akan berdampak pada berbagai sektor ekonomi, termasuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Berikut adalah kategori barang dan jasa yang terkena dampak kenaikan PPN tersebut.
1. Barang Kebutuhan Konsumsi
Kenaikan PPN ini akan berdampak pada berbagai barang kebutuhan konsumsi yang dikategorikan sebagai barang konsumsi umum. Beberapa contohnya adalah:
Pakaian dan Sepatu: Produk sandang yang merupakan kebutuhan sehari-hari akan mengalami kenaikan harga seiring dengan meningkatnya tarif PPN.
Peralatan Rumah Tangga: Termasuk di dalamnya adalah elektronik rumah tangga seperti televisi, kulkas, komputer, laptop, smartphone dan mesin cuci.
Produk Kecantikan dan Perawatan Diri: Seperti kosmetik, perawatan kulit, dan perlengkapan mandi.
Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk
Tanah dan bangunan.
Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
2. Jasa Telekomunikasi
Jasa telekomunikasi merupakan bagian dari kebutuhan penting di era digital ini. Layanan yang terkena PPN 12% meliputi:
Paket Data dan Internet: Penyedia layanan internet akan menyesuaikan tarif yang dikenakan pada konsumen.
Layanan Telepon dan SMS: Meskipun telah banyak tergantikan oleh aplikasi pesan instan, layanan telepon dan SMS tetap masih digunakan di beberapa kalangan.
3. Layanan Kesehatan Non-Essensial
Meski sektor kesehatan sebagian besar tetap dikecualikan dari pajak, beberapa layanan yang bersifat non-essensial terkena dampak kenaikan PPN ini, seperti:
Layanan Estetika dan Kecantikan: Meliputi operasi plastik, perawatan kecantikan khusus, dan layanan yang tidak berkaitan langsung dengan kesehatan dasar.
Pengobatan Alternatif: Termasuk di antaranya layanan pengobatan tradisional dan terapi holistik.
4. Pendidikan Non-Formal
PPN 12% juga akan diterapkan pada sektor pendidikan non-formal yang bersifat komersial, termasuk:
Kursus Bahasa dan Keterampilan Khusus: Seperti kursus bahasa asing, kursus keterampilan komputer, atau pelatihan dalam bidang tertentu.
Pelatihan Profesional: Berbagai pelatihan untuk pengembangan keterampilan kerja profesional, seperti pelatihan manajemen atau sertifikasi tertentu.
5. Produk dan Layanan Hiburan
Industri hiburan yang menawarkan layanan rekreasi dan aktivitas hiburan lainnya juga akan mengalami kenaikan tarif PPN. Beberapa di antaranya adalah:
Tiket Bioskop: Harga tiket menonton di bioskop akan mengalami penyesuaian harga.
Layanan Streaming dan Berlangganan Konten: Penyedia layanan streaming musik, film, dan konten digital lainnya juga akan menerapkan PPN 12% seperti: Spotify dan Netflix
Taman Hiburan dan Tempat Rekreasi: Harga tiket masuk ke tempat-tempat rekreasi dan taman hiburan juga akan menyesuaikan dengan kebijakan baru.
6. Layanan Transportasi Tertentu
Beberapa jenis layanan transportasi, terutama yang tidak bersifat massal, akan terdampak oleh kenaikan PPN ini. Contohnya:
Jasa Transportasi Pribadi: Seperti taksi atau penyewaan kendaraan pribadi.
Layanan Penyewaan Kendaraan: Penyedia jasa rental mobil, motor, atau kendaraan wisata lainnya.
7. Jasa Konstruksi dan Properti
Di sektor properti dan konstruksi, kenaikan PPN akan berdampak pada layanan yang berkaitan dengan pengembangan, renovasi, atau penyewaan properti:
Layanan Konstruksi Non-Subsidi: Proyek konstruksi di luar yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Penyewaan Properti Komersial: Penyewaan ruang usaha atau properti komersial lainnya juga akan dikenakan tarif PPN yang baru.
Kenaikan PPN menjadi 12% ini diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara guna mendukung program pembangunan nasional. Namun, masyarakat perlu mempersiapkan diri untuk menyesuaikan anggaran mereka terhadap berbagai kebutuhan konsumsi dan layanan yang harganya akan meningkat. Pemerintah diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan baik agar dampaknya tetap terkendali dan tidak membebani kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Diharapkan pula, dampak jangka panjang dari kebijakan ini akan mendukung keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (DLH/CGT)