Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena Dampak PPN 12%


Lensaislam.com : Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% merupakan salah satu langkah reformasi fiskal yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. 

Namun, guna melindungi masyarakat terutama yang berada pada golongan ekonomi lemah, pemerintah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan PPN. 

Barang dan jasa ini dikategorikan sebagai kebutuhan dasar yang penting bagi kehidupan sehari-hari. 

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak terkena dampak kenaikan PPN 12%.

1. Barang Kebutuhan Pokok

Barang-barang yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan memiliki peran penting dalam pemenuhan gizi tetap bebas dari kenaikan tarif PPN. Beberapa di antaranya meliputi:

Beras, Jagung, dan Gandum: Sebagai makanan pokok, komoditas ini bebas dari pajak demi menjaga stabilitas harga di masyarakat.

Daging dan Telur: Kebutuhan protein hewani ini juga tidak dikenakan PPN tambahan, termasuk daging sapi, ayam, kambing, dan jenis lainnya.

Susu dan Produk Olahannya: Termasuk susu formula, susu segar, dan produk turunannya.

Sayuran dan Buah-Buahan: Sayuran dan buah segar yang mendukung pemenuhan nutrisi masyarakat juga tidak terkena PPN.

2. Jasa Kesehatan Dasar

Jasa kesehatan merupakan hak dasar yang harus diakses oleh seluruh masyarakat tanpa dikenakan beban tambahan. Oleh karena itu, pemerintah mengecualikan layanan kesehatan dasar dari kenaikan PPN, seperti:

Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas: Semua layanan yang terkait dengan perawatan kesehatan dasar dan darurat.

Pembelian Obat-obatan Esensial: Obat-obatan yang masuk dalam daftar obat esensial atau yang diresepkan oleh dokter.

Layanan Kesehatan Ibu dan Anak: Termasuk layanan imunisasi, pemeriksaan kehamilan, dan persalinan.

3. Jasa Pendidikan Formal

Sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pendidikan bagi semua lapisan masyarakat, pemerintah mengecualikan jasa pendidikan formal dari kenaikan PPN. Jenis layanan yang dimaksud meliputi:

Pendidikan Dasar hingga Menengah: Meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan sekolah kejuruan yang berada dalam sistem pendidikan formal.

Pendidikan Tinggi: Termasuk universitas, institut, politeknik, dan akademi.

Layanan Pendidikan di Lembaga Pendidikan Pemerintah: Layanan pendidikan di bawah naungan lembaga pemerintah tidak dikenakan PPN.

4. Jasa Keagamaan

Layanan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, yang merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat, juga bebas dari kenaikan tarif PPN. Beberapa di antaranya adalah:

Layanan Peribadatan: Meliputi layanan yang disediakan oleh tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, dan wihara.

Kegiatan Sosial Keagamaan: Termasuk pelayanan pada kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh lembaga agama.

5. Jasa Sosial

Layanan sosial yang bersifat mendukung kesejahteraan masyarakat luas juga termasuk dalam kategori yang tidak terkena kenaikan tarif PPN, seperti:

Layanan Bantuan Sosial: Program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu atau dalam kondisi darurat.

Layanan Penanganan Bencana: Termasuk layanan yang diberikan oleh pemerintah dan organisasi kemanusiaan pada saat terjadi bencana.

6. Jasa Keuangan

Layanan keuangan yang dianggap sebagai kebutuhan pokok dalam aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari tetap bebas dari PPN, meliputi:

Perbankan: Termasuk jasa simpanan, pinjaman, dan layanan transaksi lainnya di bank.

Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Jenis asuransi yang dirancang untuk melindungi individu dari risiko kesehatan dan risiko hidup juga dikecualikan.

Pasar Modal: Transaksi di pasar modal, seperti investasi saham, juga tidak dikenakan PPN.

Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

7. Transportasi Umum

Transportasi umum menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya yang berada di perkotaan. Demi mendorong penggunaan transportasi massal, pemerintah juga tidak menerapkan PPN pada layanan ini:

Angkutan Umum Massal: Seperti bus, kereta api, dan angkutan umum kota.

Transportasi Antarkota: Layanan transportasi yang menghubungkan wilayah antarprovinsi dan antarkota.

Daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan tarif PPN 12% ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan. 

Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat tetap mengakses kebutuhan pokok dan layanan dasar tanpa adanya kenaikan harga yang signifikan. Di sisi lain, diharapkan pula agar implementasi PPN yang baru dapat berjalan optimal untuk mendukung penerimaan negara yang dibutuhkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (DLH/CGT)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved