Lensaislam.com : Pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang digelar di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kabar menggembirakan terkait peningkatan kesejahteraan guru. Pemerintah menetapkan anggaran sebesar Rp 81,6 triliun untuk tahun 2025 yang diperuntukkan bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa guru ASN akan menerima tambahan kesejahteraan berupa satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN akan memperoleh peningkatan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun, untuk memperoleh kenaikan tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi baik oleh guru ASN maupun non-ASN.
Syarat Utama: Sertifikasi Guru
Kenaikan kesejahteraan ini hanya diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan lulus program sertifikasi guru atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa peningkatan kualifikasi guru adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik. Guru yang telah lulus program PPG akan menerima sertifikat pendidik yang menjadi dasar pemberian tunjangan profesi.
“Dengan memiliki sertifikasi, guru diakui sebagai tenaga profesional sesuai amanat undang-undang, sehingga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi,” jelas Abdul Mu’ti.
Rencana Pelaksanaan Program PPG
Pemerintah telah merencanakan pelaksanaan program PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN pada tahun 2025. Program ini ditujukan bagi guru yang telah memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1. Bagi 249.623 guru yang belum memenuhi kualifikasi tersebut, pemerintah akan menyediakan bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi ke jenjang D4 atau S1 secara bertahap mulai tahun depan.
Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji pemberian bantuan langsung tunai (cash transfer) bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Proses penentuan penerima manfaat akan dilakukan berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik.
Pentingnya Sertifikasi untuk Tunjangan Profesi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional yang wajib memiliki sertifikat pendidik. Sertifikasi ini hanya dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi terakreditasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dijelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional. Sertifikasi ini menjadi dasar untuk memperoleh tunjangan profesi yang dijanjikan pemerintah.
Penegasan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo menutup pidatonya dengan menekankan pentingnya program PPG untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. “Peningkatan kesejahteraan ini bukan sekadar hadiah, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi guru dalam membentuk generasi bangsa yang unggul,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah yang telah direncanakan, pemerintah optimistis dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Syarat utama untuk memperoleh kenaikan gaji, yakni melalui sertifikasi guru, diharapkan menjadi motivasi bagi para pendidik untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas mereka. (DLH/CGT)