Lensaislam.com : Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengunggah hasil penghitungan suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 melalui situs resmi mereka. Namun, tidak seperti yang dilakukan pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden sebelumnya, kali ini KPU tidak menampilkan grafik perolehan suara masing-masing peserta. Sebagai gantinya, KPU hanya menyajikan foto formulir model C hasil plano, yaitu dokumen otentik hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengedepankan transparansi dengan menampilkan bukti otentik hasil pemilihan. "Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu," kata Idham kepada wartawan dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Idham menjelaskan bahwa formulir model C hasil plano adalah dokumen resmi yang ditulis langsung oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan disaksikan oleh saksi dari peserta Pemilu serta pengawas pemilu di setiap TPS. Dengan menampilkan formulir ini, masyarakat diharapkan dapat melihat hasil penghitungan suara secara langsung tanpa intervensi sistem teknologi.
Dalam situs Sirekap, progres unggahan dokumen formulir C hasil di berbagai daerah telah mencapai lebih dari 90 persen. Masyarakat yang ingin mengetahui hasil penghitungan suara dapat memilih daerah tertentu untuk mengakses dokumen tersebut. Namun, KPU tidak menyediakan fitur agregasi yang memungkinkan pengunjung melihat total perolehan suara setiap kandidat.
Perubahan kebijakan ini berbeda dengan tampilan Sirekap pada awal penghitungan suara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024, di mana grafik perolehan suara calon anggota legislatif, partai politik, hingga pasangan calon presiden-wakil presiden sempat ditampilkan. Namun, sejak Maret 2024, KPU memutuskan untuk tidak lagi menampilkan data grafik tersebut.
Idham menambahkan bahwa keputusan ini juga diambil untuk mencegah kesalahpahaman atau prasangka terhadap kinerja petugas pemungutan suara. Ia mengungkapkan bahwa teknologi yang digunakan Sirekap untuk membaca dan mengolah data grafik terkadang kurang akurat, terutama sebelum hasilnya diverifikasi oleh petugas KPPS dan operator Sirekap di tingkat kabupaten atau kota.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota, akan menjadi polemik di ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.
Sebagai langkah antisipasi, KPU memilih untuk hanya menampilkan foto formulir model C hasil plano tanpa menyertakan data numerik hasil tabulasi sementara. Dengan demikian, fokus Sirekap lebih diarahkan pada transparansi dokumen hasil pemilu yang otentik, bukan pada tampilan visual berupa grafik atau data numerik lainnya. (DLH/CGT)