Lensaislam.com : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai tahun depan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan ini menetapkan peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen efektif per 1 Januari 2025.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11/2024), Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini telah melalui pembahasan mendalam dengan Komisi XI. "Kami sudah membahas dengan Komisi XI, dan telah ada landasan undang-undangnya. Perlu dipersiapkan agar dapat dijalankan," ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alasan kenaikan tarif ini. Ia menegaskan bahwa peningkatan PPN bukanlah kebijakan yang diambil tanpa pertimbangan, melainkan upaya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini bukan keputusan yang diambil secara membabi buta, tapi demi menjaga kesehatan APBN. APBN harus tetap responsif dalam menghadapi episode krisis keuangan global," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, rencana kenaikan tarif PPN ini telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI. Saat pembahasan juga terjadi perdebatan karena dikhawatirkan hal ini dapat memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah.
Selain itu, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. "Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen bakal tetap berlaku mulai tahun 2025. Airlangga mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU HPP. (DLH/CGT)