Lensaislam.com : Sri Lanka – Pengadilan Magistrat Kolombo menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Galagodaatte Gnanasara, seorang biksu Buddha radikal yang memimpin organisasi nasionalis Bodu Bala Sena, atas tuduhan menghina Islam dan memicu kebencian agama. Vonis ini merujuk pada pernyataannya dalam konferensi pers pada tahun 2016. Kasus ini menjadi salah satu vonis langka terhadap seorang biksu di negara mayoritas Buddha.
Menurut situs berita Newswire, selain hukuman penjara, Gnanasara juga didenda sebesar 1.500 rupee Sri Lanka (sekitar Rp74.000). Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan dikenai tambahan hukuman satu bulan penjara. Gnanasara telah mengajukan banding atas putusan ini, tetapi permohonan pembebasan bersyarat selama proses banding ditolak oleh pengadilan.
Pengadilan menekankan komitmen konstitusi Sri Lanka untuk menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara tanpa memandang agama. Ini adalah hukuman penjara kedua bagi Gnanasara. Pada tahun 2018, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas tuduhan penghinaan terhadap pengadilan dan intimidasi, namun hanya menjalani sembilan bulan setelah mendapat pengampunan presiden dari Maithripala Sirisena.
Meskipun memiliki riwayat kontroversial, Gnanasara tetap memiliki hubungan politik yang kuat. Ia dikenal dekat dengan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa, yang melarikan diri dari Sri Lanka di tengah protes atas krisis ekonomi pada tahun 2022. Selama pemerintahan Rajapaksa, Gnanasara bahkan ditunjuk sebagai ketua satuan tugas reformasi hukum untuk menjaga harmoni antaragama.
Penangkapan terbaru Gnanasara pada Desember 2022 terkait pernyataannya pada tahun 2016 terjadi ketika ia sedang dalam masa penangguhan hukuman dari kasus lain yang melibatkan ujaran kebencian terhadap umat Muslim. Kasus ini mencerminkan tantangan mendalam yang dihadapi Sri Lanka dalam mengatasi ketegangan dan memupuk koeksistensi dengan komunitas Muslimnya.
Komunitas Muslim Sri Lanka, yang terdiri dari sekitar 9,7 persen populasi, mayoritasnya adalah suku Moor Sri Lanka, yang memiliki garis keturunan dari pedagang Arab yang bermukim di negara tersebut antara abad ke-8 dan ke-15.
Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) sebelumnya telah mengecam Sri Lanka atas "manifestasi jelas Islamofobia" dan menyerukan langkah-langkah lebih tegas untuk mempromosikan harmoni antaragama di negara itu.
Sumber : Middle East Monitor | Weblink : https://www.middleeastmonitor.com/20250112-sri-lanka-hardline-buddhist-monk-jailed-for-anti-islam-remarks/
Redaktur : Hermanto Deli | Indonesian Islamic News Agency (IINA)