Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Hukum Berjualan dan Menitipkan Barang Dagangan di Kantin Sekolah


Pertanyaan:

Saya bekerja di sebuah sekolah di mana para guru mengelola kantin untuk menjual makanan dan permen kepada anak-anak. Kami mengambil barang dagangan dari penjual, menjualnya, lalu membayar penjual setelah barang tersebut terjual. Aktivitas ini dilakukan oleh beberapa guru di waktu luang mereka. Apakah pengambilan keuntungan dari penjualan tersebut oleh para guru diperbolehkan? Perlu diketahui bahwa sebagian keuntungan digunakan untuk membeli peralatan sekolah dan membayar pekerja. 

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, salawat, dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Pada dasarnya, seseorang yang memiliki barang dagangan halal dan menjualnya dengan cara yang sah berhak mendapatkan hasil penjualannya, termasuk keuntungannya. Kepemilikan barang yang dijual tersebut juga berpindah kepada pembeli.

Apa yang disebutkan dalam pertanyaan tidak keluar dari prinsip ini. Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk mengadakan tempat penjualan (kantin) di dalam sekolah, diperlukan izin dari pemilik atau pihak pengelola sekolah. Hal ini karena memanfaatkan properti milik orang lain tanpa izin tidak diperbolehkan.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad ï·º:
"Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram bagi kalian (melanggar) seperti sucinya hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini, hingga kalian bertemu dengan-Nya... Ketahuilah, janganlah kalian menzalimi, janganlah kalian menzalimi, janganlah kalian menzalimi. Tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan hatinya." (HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Al-Albani).

Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla mengatakan:
"Tidak diperbolehkan seseorang memanfaatkan harta orang lain tanpa izinnya."

Kesimpulan:
Keuntungan dari penjualan di kantin boleh diambil selama barang yang dijual halal dan transaksi dilakukan secara sah. Namun, perlu mendapatkan izin dari pihak yang berwenang atas properti yang digunakan (dalam hal ini pengelola sekolah).

Wallahu a’lam.

Sumber : Islamweb | Weblink : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/505021

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved