Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Hukum Membaca Al-Quran dari HP, Gadget, Komputer dan Sejenisnya

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan membaca Al-Qur’an dari komputer, seperti dari situs web atau file teks yang memuat seluruh isi Al-Qur’an yang ditampilkan di layar komputer? Saya bekerja di sebuah perusahaan dan di waktu istirahat saya membaca Al-Qur’an melalui komputer. Apakah wajib berwudhu untuk membaca Al-Qur’an dengan cara ini, sebagaimana halnya ketika membaca dari mushaf? 

Jawaban:

Segala puji bagi Allah. Tidak ada perbedaan antara membaca Al-Qur’an dari mushaf fisik dengan membaca dari mushaf elektronik, halaman internet, atau layar ponsel. Yang terpenting adalah kegiatan membaca itu sendiri, yakni menggerakkan bibir sambil melihat ayat-ayat Allah yang tertulis. Semua hal tersebut tercakup dalam pembacaan dari layar elektronik, dan hal ini mendapatkan pahala membaca Al-Qur’an sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، لاَ أَقُولُ الْم حَرْفٌ، وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ، وَلاَمٌ حَرْفٌ، وَمِيمٌ حَرْفٌ

(“Barang siapa membaca satu huruf dari Kitabullah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan, dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali. Aku tidak mengatakan bahwa Alif-Laam-Mim adalah satu huruf, tetapi Alif adalah satu huruf, Laam adalah satu huruf, dan Mim adalah satu huruf.”)
—Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (2910) dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Sahih at-Tirmidzi.

Dalam al-Mu‘jam al-Waseet (2/360) dijelaskan bahwa membaca Kitabullah berarti mengikuti kata-kata dengan mata dan mengucapkannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam al-Fataawa al-Kubra (2/419) berkata:
"Jika seseorang membaca Al-Qur’an karena Allah, maka ia akan mendapatkan pahala dalam semua keadaan."

Apakah Wajib Berwudhu untuk Membaca dari Layar Elektronik?
Berwudhu tidak diwajibkan untuk membaca Al-Qur’an, melainkan hanya diwajibkan untuk menyentuh mushaf fisik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

(“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”)
—Diriwayatkan dalam al-Muwatta’ oleh Imam Malik (468) dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghaleel (122).

Jika seseorang membaca Al-Qur’an yang dihafalnya atau membaca dari mushaf tanpa menyentuhnya, hal tersebut diperbolehkan. Oleh karena itu, membaca Al-Qur’an dari layar komputer tanpa berwudhu tidaklah mengapa, karena tidak termasuk dalam menyentuh mushaf secara langsung. Hal ini serupa dengan membaca dari mushaf yang terbuka tanpa menyentuhnya secara fisik.

Kesimpulan:
Membaca Al-Qur’an melalui komputer atau perangkat elektronik lainnya diperbolehkan dan memiliki nilai pahala yang sama seperti membaca dari mushaf fisik. Wudhu tidak menjadi syarat dalam membaca dari layar elektronik, selama tidak menyentuh mushaf fisik secara langsung. Wallahu a’lam.

Sumber : Islamway | Weblink : https://en.islamway.net/fatwa/72383/reading-quraan-from-the-computer

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved