Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Sulitnya Melaksanakan Fatwa Jihad untuk Palestina, Ini Alasannya!

 

Beberapa waktu lalu, Persatuan Ulama Muslim Dunia mengeluarkan fatwa jihad untuk membela Palestina. 

Dalam fatwanya, disebutkan agar negara-negara Muslim mengerahkan kekuatan militernya untuk membantu Palestina.

Namun, dapat dikatakan bahwa saat ini penerapan fatwa semacam ini sangat sulit untuk dilaksanakan. Beberapa alasan utamanya antara lain:

1. Setiap negara memiliki masalah internal masing-masing

Membantu negara lain berarti harus siap menyediakan dana yang besar.
Negara mana saat ini yang sanggup mendukung kekuatan militer?

Setiap negara tengah menghadapi berbagai permasalahan internal yang kompleks, mulai dari masalah ekonomi, politik, sosial, hingga keamanan.

Contohnya Indonesia—alat utama sistem persenjataan (alutsista) saja masih amat terbatas. Bagaimana mungkin dapat turut serta membantu negara lain secara militer?

2. Tak ada yang berani melanggar hukum internasional

Mengirim pasukan untuk menyerang negara lain merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Negara mana yang siap menanggung risiko besar tersebut?

3. Fokus menyelamatkan diri masing-masing

Jika mengirim kekuatan militer untuk membantu Palestina, maka negara tersebut harus siap berhadapan dengan kekuatan besar dunia.
Siapkah mereka jika dikenai embargo ekonomi, bahkan diserang secara militer secara langsung?

4. Negara-negara Muslim tidak satu suara

Hingga kini, negara-negara Muslim belum satu suara dalam mengambil langkah, khususnya dalam hal hubungan diplomatik dengan Israel.

Saat ada upaya untuk menghentikan kekejaman Israel, selalu saja ada negara yang masih menjalin hubungan mesra dengan mereka.

5. Setiap negara memiliki lembaga fatwa sendiri

Fatwa yang dikeluarkan tidak bersifat mengikat secara hukum. Tidak ada konsekuensi hukum yang memaksa setiap negara Muslim untuk mengikutinya.

Setiap negara memiliki lembaga fatwa tersendiri yang disesuaikan dengan konteks negaranya masing-masing.
Mesir memiliki Dar al-Ifta, Arab Saudi memiliki Lajnah Daimah, dan Indonesia memiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI).

6. Berpotensi menimbulkan masalah keamanan dalam negeri

Fatwa tersebut dapat menginspirasi banyak individu untuk berangkat sendiri ke Palestina.
Selama ini, gerakan perorangan yang berangkat ke negara konflik masih dikategorikan sebagai Foreign Terrorist Fighter (FTF). Saat kembali ke negara asal, mereka dikhawatirkan dapat menimbulkan ancaman keamanan.

Oleh karena itu, hampir semua negara melarang warganya untuk bepergian ke luar negeri guna bergabung dengan kelompok militan.

Lalu bagaimana?

Untuk saat ini, hendaknya kita terus memanjatkan doa, semoga Allah menolong saudara-saudara kita di Palestina.
Semoga Allah menguatkan negara-negara Muslim agar bersatu dan mengambil langkah terbaik yang bisa dilakukan bersama. (BMS)

Oleh : Budi Marta Saudin

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved